CILEGON, KOMPAS.com - Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan satu korban warga Cilegon diselamatkan.
Disebutkan Sigit, kedua tersangka berinisial HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Baca juga: Taksi Udara HeliCity Bakal Hadir di Cilegon Terbang ke Bandara Soetta, Ini Tarifnya
Kedua pelaku, kata Sigit, awalnya menjanjikan korban TM (17) bekerja di sebuah butik yang berlokasi di Serang.
Namun justru dijadikan pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau.
"Kedua pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana waktu itu disampaikan bekerja di sebuah butik," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (9/3/2022).
Dijelaskan Sigit, korban TM mengenal pelaku dari media sosial sebelum datang ke rumah orangtuanya.
Baca juga: Slidiki Ledakan Pabrik Kimia Cilegon, Polisi Periksa 11 Orang Saksi
Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah butik di Serang, Banten.
Setelah meminta izin, korban berangkat menggunakan mobil ditemani pelaku NM.
Bukannya ke Serang, korban malah dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.