CILEGON, KOMPAS.com - Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan satu korban warga Cilegon diselamatkan.
Disebutkan Sigit, kedua tersangka berinisial HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Baca juga: Taksi Udara HeliCity Bakal Hadir di Cilegon Terbang ke Bandara Soetta, Ini Tarifnya
Kedua pelaku, kata Sigit, awalnya menjanjikan korban TM (17) bekerja di sebuah butik yang berlokasi di Serang.
Namun justru dijadikan pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau.
"Kedua pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana waktu itu disampaikan bekerja di sebuah butik," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (9/3/2022).
Dijelaskan Sigit, korban TM mengenal pelaku dari media sosial sebelum datang ke rumah orangtuanya.
Baca juga: Slidiki Ledakan Pabrik Kimia Cilegon, Polisi Periksa 11 Orang Saksi
Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah butik di Serang, Banten.
Setelah meminta izin, korban berangkat menggunakan mobil ditemani pelaku NM.
Bukannya ke Serang, korban malah dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Merasa tertipu, korban menghubungi orangtuanya untuk dijemput karena akan dipekerjakan sebagai PSK.
Orangtua korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan ke Mapolres Cilegon dengan laporan penculikan.
"Setelah diselidiki kasus ini ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang," ujar Sigit.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon kemudian menjemput korban di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau
"Yang mana warung makan di permukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru," ungkap Sigit.
Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.