Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa dan Diancam Selama 5 Bulan oleh Ayah Tiri, Seorang Siswi SMA di Sumsel Alami Trauma

Kompas.com - 07/02/2022, 18:10 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

MUSI RAWAS,KOMPAS.com - Setelah lima bulan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, FJ (16) seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Sehingga, SY (42) yang merupakan ayah tiri FJ kini telah ditahan di Polres Musi Rawas, usai ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, aksi pemerkosaan SY terhadap FJ sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Baca juga: Kronologi Pelajar di Siak Dibunuh dan Diperkosa Mantan Pacar, Berawal Korban Hendak Pinjam Uang

Korban semula sedang tertidur di kamar tempat tinggal mereka yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mendadak pelaku SY datang dan langsung mencabuli korban.

Saat itu, FJ tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dipukul bila bercerita.

"Satu minggu kemudian karena merasa aksinya berjalan lancar, pelaku kembali mencabuli korban dan memperkosanya berulang kali," kata Dedi, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Alami Keguguran

FJ yang tak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya buka suara dan menceritakan semuanya kepada SL (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya. 

Namun, tanpa diduga rupanya SL tak percaya kepada korban sehingga cerita itupun diabaikan.

"Kemudian aksi korban bercerita kepada ibunya itu diketahui pelaku. Sehingga pelaku kembali mengancam korban dengan akan mengambil hp-nya jika kembali cerita kepada orang lain. Akhirnya pelakupun tak lagi bercerita, namun pelaku ternyata kembali memperkosa korban," ujar Kasat.

Lima bulan berlalu, FJ pun akhirnya bercerita kepada pamannya, JL (31).

Tanpa menunggu waktu, JL bersama FJ langsung melaporkan SY ke polisi sehingga ia pun ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berulang kali dengan modus selalu mengancam korban.

"Kondisi korban saat ini masih trauma, kami berikan pendampingan untuk mengembalikan psikisnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, SY pun terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com