Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Selundupkan 15 Kg Sabu ke Sumsel Lewat Jalan Tol, 3 Warga Padang Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2022, 15:48 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial EY, AF, dan HK kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram ke Sumatera Selatan (Sumsel), dengan melewati jalan tol Palembang-Lampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/1/2022).

Mereka sebelumnya melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang kedapatan membawa 19 kilogram sabu pada Maret 2021 lalu.

Baca juga: Demi Penuhi Biaya Nikah, Pemuda Ini Nekat Antarkan Sabu ke Palembang, Tergiur Upah Rp 10 Juta

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut kembali mengirimkan sabu dengan jumlah besar untuk diedarkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Setelah mengetahui bakal adanya penyeludupan sabu tersebut, tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Polres Mesuji Lampung langsung melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap ketiga tersangka.

"Karena kalau dilakukan RPE di dalam jalan tol berbahaya, kita lakukan di luar jalan tol dan dibantu dari Polres Mesuji. 15 kilogram sabu itu diletakkan dalam tas di dalam mobil," kata Djoko saat memberikan keterangan pers, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai

Djoko mengungkapkan, sabu tersebut dikirim dari luar wilayah Indonesia dan masuk ke kawasan Pekanbaru, Riau.

Kemudian, ketiga tersangka yang merupakan warga asal Kota Padang diperintahkan oleh bandar untuk mengirim ke Kabupaten OKI.

"Dugaannya sudah jaringan lintas negara, tiga tersangka ini warga Padang semua. Kita belum tahu, apakah semuanya hanya kurir ataukah merangkap sekalian bandar. Kita tahu, jaringan narkoba ini adalah jaringan putus, sehingga sulit diungkap. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Untuk pengiriman tersebut, ketiga tersangka dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta untuk satu kilogram sabu.

Sehingga, mereka pun nantinya akan dibayar Rp 150 juta untuk satu kali antar bila berhasil mengantarkan barang tersebut.

"Pengakuannya seperti itu, tapi kami juga akan kembangkan lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com