Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku "Illegal Logging", Ribuan Batang Kayu Disita

Kompas.com - 03/02/2022, 21:06 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Adapun sebanyak 1.176 batang kayu ilegal jenis meranti yang merupakan hasil dari perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu disita oleh tim gabung Polda Sumatera Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Dari hasil penyitaan tersebut, polisi juga menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam perambahan hutan.

Mereka yakni R (50), A (20), E (27), dan D (35) sebagai penebang.

Kemudian MS (45) dan MM yang berperan sebagai supir serta mandor.

Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai

Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes mengatakan, praktik perambahan hutan yang dilakukan dilakukan oleh kelompok ini sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.

Kasus ini baru terbongkar, setelah tim gabungan menyisir di kawasan parit gajah yang terletak di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Setelah ditelusuri, kayu-kayu tersebut dikirim ke Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca juga: Hutan Lindung di Riau Rusak, Pelaku Mafia Kayu Anak Jenderal Ditangkap

"Mereka menghanyutkan di sungai sampai menuju ke Kabupaten Muba. Masih ada sekitar 500 kubik kayu di parit yang belum kami angkat," kata Yohanes, Kamis (3/2/2022).

Yohanes menjelaskan, keenam tersangka illegal logging ini diupah bervariasi tergantung dengan perannya masing-masing.

Untuk penebang akan diberikan upah Rp 1,1 juta, sedangkan untuk supir diberikan upah sebesar Rp 60.000 dari setiap meter kubik kayu yang mereka angkut.

"Kami masih mencari dua orang pemodal lagi inisial BT dan MM," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, negara telah dirugikan sebesar Rp 3 miliar atas aktivitas perambahan hutan ilegal tersebut.

Pihaknya akan mengusut tuntas pelaku perambahan sampai dengan penampungnya.

"Karena ini merusak lingkungan, kami akan ungkap sampai aktor intelektualnya," ujarnya.

Polairud Polda Sumatera Selatan menyita ribuan kayu dari enam tersangka yang kedapatan melakukan perambahan di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Polairud Polda Sumatera Selatan menyita ribuan kayu dari enam tersangka yang kedapatan melakukan perambahan di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono mengungkapkan, apabila aktivitas penebangan hutan ilegal dibiarkan akan berdampak pada sejumlah bencana hidrometeorologi.

"Kayu ini memang didapat dari kawasan HPT, namun bukan tidak mungkin, kayu juga berasal dari kawasan hutan karena kawasan tersebut terhubung juga dengan sejumlah taman nasional. Di antara Sumsel dan Jambi ada juga Taman Nasional Berbak Sembilang dan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sejumlah kawasan hutan konservasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com