Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar

Kompas.com - 13/01/2022, 06:28 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Juandra memutuskan tidak dapat menerima (NO) gugatan praperadilan mengenai penyelidikan kasus surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat.

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusan yang dibacakan di PN Padang, Rabu (12/1/2022), hakim tunggal Juandra menyebutkan, penyelidikan dan penyidikan tidak masuk dalam materi praperadilan.

Baca juga: Pendapat Ahli Pidana soal Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

"Proses penyelidikan dengan penyidikan berbeda, sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Juandra dalam putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan, penyelidikan bukan objek perkara praperadilan.

Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Sebelumnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana dugaan korupsi/pungutan liar dalam surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi yang dilakukan Polda Sumbar.

Baca juga: Usulan Hak Angket soal Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Kandas

Sidang praperadilan itu dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, dan dari pihak termohon dihadiri oleh Kompol Indra Sonedi dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan, sejak dimulainya penyelidikan hingga saat ini,  termohon yaitu Polda Sumbar belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Adapun laporan itu disampaikan oleh organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

Kemudian, menurut MAKI, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

MAKI menilai, Polda Sumbar telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, karena tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam Peraturan Kapolri.

"Kami memohon agar hakim memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan Gubernur Sumbar dan menetapkan tersangka," kata Marselinus Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com