Salin Artikel

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusan yang dibacakan di PN Padang, Rabu (12/1/2022), hakim tunggal Juandra menyebutkan, penyelidikan dan penyidikan tidak masuk dalam materi praperadilan.

"Proses penyelidikan dengan penyidikan berbeda, sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Juandra dalam putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan, penyelidikan bukan objek perkara praperadilan.

Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Sebelumnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana dugaan korupsi/pungutan liar dalam surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi yang dilakukan Polda Sumbar.

Sidang praperadilan itu dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, dan dari pihak termohon dihadiri oleh Kompol Indra Sonedi dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan, sejak dimulainya penyelidikan hingga saat ini,  termohon yaitu Polda Sumbar belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Adapun laporan itu disampaikan oleh organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

Kemudian, menurut MAKI, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti.

MAKI menilai, Polda Sumbar telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, karena tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam Peraturan Kapolri.

"Kami memohon agar hakim memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan Gubernur Sumbar dan menetapkan tersangka," kata Marselinus Edwin.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/062859478/hakim-tolak-praperadilan-kasus-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke