SURABAYA, KOMPAS.com - Posko pengendalian kendaraan dibangun polisi di puluhan titik perbatasan antardaerah dan perbatasan antarprovinsi di Jawa Timur.
Posko pengendalian kendaraan efektif berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Mobil Asal Semarang Ngotot Masuk Surabaya, Adu Argumen dengan Polisi
"Kita sebutnya bukan posko penyekatan, tapi posko pengendalian kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Terdapat tujuh posko pengendalian kendaraan di perbatasan Provinsi Jatim. Sementara ada 20 posko pengendalian kendaraan antarrayon.
Selain itu, kata Latif, terdapat 62 posko pengendalian kendaraan antardaerah.
Posko pengendalian kendaraan itu dijaga anggota Polri, TNI, dan petugas dari dinas perhubungan setempat.
Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan
"Pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan dan tidak memiliki tujuan penting akan diminta balik kanan," ujarnya.
Syarat itu di antaranya, sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Covid-19, dan surat tugas bagi pengendara yang memiliki kepentingan pekerjaan.