PONTIANAK, KOMPAS.com – Aksi sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terbongkar.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; kemudian pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.
Baca juga: Modus Sindikat Mafia Tanah Kuasai Lahan 200 Hektar di Kalbar
Lokasi tanah yang menjadi perkara ada di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, seluas 200 hektar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, total kerugian yang dialami para warga pemilik lahan atas aksi sindikat mafia tanah mencapai Rp 1 triliun.
Menurut perhitungannya, harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp 500 ribu per meter.
“Jika harga tanahnya Rp 500 ribu per meter, maka nilai potensi keuntungan yang diraih sindikat mafia tanah ini secara keseluruhan mencapai Rp 1 triliun," kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Terungkap, Libatkan Kepala Desa dan Pegawai BPN
Luthfie menerangkan, dalam perkara tersebut, ditemukan 147 warkah atau dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis lahan untuk dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah; 147 buku tanah lokasi di Desa Durian; 11 lembar sertifikat hak milik; dan satu buah buku register pengantar KTP.
Polisi juga tengah mengembangkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ajudikasi.
“Sebanyak 83 berkas warkah sudah teridentifikasi korbannya, sedangkan lainnya masih dalam penelusuran,” terang Lutfhie.