PADANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat.
Para pelaku ini menipu para korbannya dengan mengaku memiliki tanah seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu.
Baca juga: 114 Warga Rohingya Menjerit Minta Tolong kepada Nelayan di Laut Aceh Utara
"Setelah ada laporan, kami bertindak cepat dengan membuat surat perintah tugas dan penyelidikan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (24/6/2020).
Imam mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polda Sumbar menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka yakni EPM yang berprofesi sebagai pekerja swasta, LH yang merupakan petani, MY yang merupakan nelayan dan YS yang juga pekerja swasta.
Para tersangka ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Baca juga: Heboh Anak Domba Aneh Bermata Satu di Sumedang
Tersangka pertama LH ditangkap di rumahnya di Padang pada 15 Mei 2020.
Imam mengatakan, pihaknya juga sedang menyelidiki dua laporan lainnya dengan kasus yang sama.
"Ada dua laporan yang sama. Malahan ada korban hingga Rp 20 miliar," kata Imam.