Pemalsuan dan penipuan
Imam mengatakan, empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Imam, korban Budiman awalnya memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk tanah korban berdasarkan keputusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931.
EPM mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.
"Korban akhirnya yakin dan bertemu pada Maret 2016 dan membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," kata Imam.
Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut bukan dimiliki oleh tersangka EPM, sehingga korban melapor ke Polda Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.