Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mafia Tanah di Padang Menipu Korban hingga Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 24/06/2020, 15:49 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat.

Para pelaku ini menipu para korbannya dengan mengaku memiliki tanah seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu.

Baca juga: 114 Warga Rohingya Menjerit Minta Tolong kepada Nelayan di Laut Aceh Utara

"Setelah ada laporan, kami bertindak cepat dengan membuat surat perintah tugas dan penyelidikan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (24/6/2020).

Imam mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polda Sumbar menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yakni EPM yang berprofesi sebagai pekerja swasta, LH yang merupakan petani, MY yang merupakan nelayan dan YS yang juga pekerja swasta.

Para tersangka ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga: Heboh Anak Domba Aneh Bermata Satu di Sumedang

Tersangka pertama LH ditangkap di rumahnya di Padang pada 15 Mei 2020.

Imam mengatakan, pihaknya juga sedang menyelidiki dua laporan lainnya dengan kasus yang sama.

"Ada dua laporan yang sama. Malahan ada korban hingga Rp 20 miliar," kata Imam.

Pemalsuan dan penipuan

Imam mengatakan, empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut Imam, korban Budiman awalnya memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk tanah korban berdasarkan keputusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931.

EPM mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.

"Korban akhirnya yakin dan bertemu pada Maret 2016 dan membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," kata Imam.

Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut bukan dimiliki oleh tersangka EPM, sehingga korban melapor ke Polda Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com