Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur Setelah Jadi Tersangka, Terduga Mafia Tanah di Labuan Bajo Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2021, 15:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Abrijal alias Unyil, buron kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat sebesar Rp 3 triliun.

Abrijal telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya, Kamis (14/1/2021) lalu

"Tersangka ditangkap di daerah Kuta Bali, Denpasar, Jumat (15/1/2021) kemarin," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo, Ada 3 Tersangka yang Belum Ditahan, Ini Alasannya

Menurut Yulianto, dalam penangkapan itu, penyidik Kejati NTT dibantu penyidik Kejati Bali dan tim dari Kejaksaan Agung RI.

Yulianto menyebut, peran Abrijal alias Unyil dalam kasus itu yakni sebagai mafia tanah.

"Dia (Abrijal) ini bagian dari mafia tanah. Dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat ini, ada klaster mafia tanah, klaster pemerintah daerah, klaster badan pertanahan nasional, klaster penegak hukum dan klaster notaris," ungkap Yulianto.

"Kita tidak tetapkan dia (Abrijal) sebagai DPO, karena keberadaan yang bersangkutan sudah kita deteksi sebelumnya. Tunggu waktu tepat untuk kita amankan," sambungnya.

Menurut Yulianto, dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.

Baca juga: 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan, 1 Warga Italia

Terkait status Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, menurut dia, Kejati NTT sudah mengirim surat izin ke Mendagri.

"Kita taat pada perizinan. Untuk menahan beliau harus ada izin dan kami sedang lakukan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com