Luthfie mengingatkan masyarakat pemilik tanah melakukan pemeliharaan tanah yang dimilikinya, sehingga tidak terbengkalai dan dapat segera diketahui apabila terdapat proses peralihan hak atas tanah yang tidak wajar atau mencurigakan.
“Apabila melakukan jual beli tanah, konsultasikan terlebih dahulu dengan kantor pertanahan untuk mengetahui kebsahan dokumen pertanahan dan riwayat permasalahan pertanahan serta status objek tanah,” ucap Luthfie.
Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?
Diharapkan, apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terkait dengan bidang pertanahan, seperti pemalsuan surat, penipuan, penggelapan dan lain lain agar melaporkan kepada kepolisian atau Satgas Anti Mafia Tanah.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang bersedia membantu urusan tanah. Kami telah membuka Posko Satgas Anti Mafia Tanah untuk merenima pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pertanahan,” tutup Luthfie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.