Salin Artikel

Sindikat Mafia Tanah Kuasai 200 Hektar Lahan di Kalbar, Rugikan Warga Rp 1 Triliun

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; kemudian pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.

Lokasi tanah yang menjadi perkara ada di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, seluas 200 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, total kerugian yang dialami para warga pemilik lahan atas aksi sindikat mafia tanah mencapai Rp 1 triliun.

Menurut perhitungannya, harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp 500 ribu per meter.

“Jika harga tanahnya Rp 500 ribu per meter, maka nilai potensi keuntungan yang diraih sindikat mafia tanah ini secara keseluruhan mencapai Rp 1 triliun," kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Luthfie menerangkan, dalam perkara tersebut, ditemukan 147 warkah atau dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis lahan untuk dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah; 147 buku tanah lokasi di Desa Durian; 11 lembar sertifikat hak milik; dan satu buah buku register pengantar KTP.

Polisi juga tengah mengembangkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ajudikasi.

“Sebanyak 83 berkas warkah sudah teridentifikasi korbannya, sedangkan lainnya masih dalam penelusuran,” terang Lutfhie.


Luthfie mengingatkan masyarakat pemilik tanah melakukan pemeliharaan tanah yang dimilikinya, sehingga tidak terbengkalai dan dapat segera diketahui apabila terdapat proses peralihan hak atas tanah yang tidak wajar atau mencurigakan.

“Apabila melakukan jual beli tanah, konsultasikan terlebih dahulu dengan kantor pertanahan untuk mengetahui kebsahan dokumen pertanahan dan riwayat permasalahan pertanahan serta status objek tanah,” ucap Luthfie.

Diharapkan, apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terkait dengan bidang pertanahan, seperti pemalsuan surat, penipuan, penggelapan dan lain lain agar melaporkan kepada kepolisian atau Satgas Anti Mafia Tanah.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang bersedia membantu urusan tanah. Kami telah membuka Posko Satgas Anti Mafia Tanah untuk merenima pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pertanahan,” tutup Luthfie. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/144019778/sindikat-mafia-tanah-kuasai-200-hektar-lahan-di-kalbar-rugikan-warga-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke