SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang insial JS (46).
Selain JS, polisi juga menetapkan dua orang rekannya sebagai tersangka yakni SD (49) dan LJ (61).
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, ketiga tersangka memalsukan akta jual beli tanah seluas 2.676 meter persegi di blok 001, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah untuk menguntungkan diri sendiri," kata Martri kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kades di Serang Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar
Dijelaskan Martri, JS oknum ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran berperan memproses akta jual beli yang tidak sesuai dan memalsukan tanda tangan.
"Tersangka SD sebagai pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ yang mengaku sebagai ahli waris tanah," ujar Martri didampingi Kasubdit II Harda Ditrkirmum AKBP Dedy Darmawansyah.
Martri menuturkan, kasus mafia tanah itu terungkap dari laporan Apipah (53) warga Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang yang kaget mengetahui tanah miliknya sudah berpindah tangan.
"Padahal korban tidak pernah menjual tanahnya dan menandatangi surat atau dokumen apapun," kata Martri.
Baca juga: Nenek Ini 11 Tahun Berjuang Melawan Mafia Tanah
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materil senilai Rp1,3 miliar berdasarkan harga tanahnya.
Akibatnya, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP.
Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP.
Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun," tandas Martri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.