YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial DS (26) asal Padang, Sumatera Barat, mencabuli anak di bawah umur AD.
Pencabulan tersebut dilakukan di sebuah fotokopi di Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menjelaskan, kronologi bermula ketika pada tanggal 10 April sekitar pukul 17.30, korban bersama adiknya mendatangi tempat fotokopi tempat DS bekerja untuk mencetak tugas sekolah.
"Ketika datang korban diterima pelaku kedatangan korban ini untuk mengeprint tugas hasil pekerjaan sekolah yang masih ada di gawai," ujarnya, Rabu (14/3/2021).
Baca juga: Kakek di Brebes Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas Sebanyak 3 Kali
Korban dipersilakan duduk di depan meja komputer. Pelaku DS kemudian duduk di sisi kanan korban sambil mengerjakan editan tugas sekolah korban.
Dalam kesempatan itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku meraba perut korban sampai mengenai daerah dada korban. Yang terlihat di CCTV DS memegang pantat korban dan kemaluan pelaku digesekkan ke bagian punggung," katanya.
Polisi tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap korban, pada hari itu juga DS ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Pelaku langsung kita tangkap," imbuhnya.
Baca juga: Setelah 5 Tahun Buron, Akhirnya Mahasiswa yang Cabuli Anak Ditangkap di Bekasi
Kepada petugas, DS membantah kelakuannya namun penyidik tetap berpendirian DS melakukan perbuatan cabul ditambah ada bukti kamera CCTV.
"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam perfoto. Kami juga melakukan pendalaman apakah pelaku kecanduan film porno," katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 290 ayat 2 KUHP dengan maksimal kurungan penjara selama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.