KENDAL, KOMPAS.com - Polisi menangkap BWS (40), dukun yang mencabuli seorang remaja 16 tahun berulang kali.
Warga Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, itu mengaku sudah mencabuli korban hingga 10 kali.
“Anak saya yang memperkenalkan korban pada saya. Korban ingin pacarnya yang menjauh dari dia, bisa dekat kembali,” kata BWS di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Rabu (7/5/2021).
Baca juga: Berniat Pindahkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Pelajar 16 Tahun Malah Jadi Korban Dukun Cabul
Kepala Polres Kendal AKBP Raphael Sandhy mengatakan, BWS pertama kali mencabuli korbannya pada 30 Juli 2020.
Saat itu, BWS meminta korban datang ke rumahnya untuk diberikan benda pusaka yang dipercaya punya kekuatan untuk memikat lawan jenis.
Namun, setiba di rumah BWS, korban malah dicabuli.
Baca juga: Cerita di Balik Pembakaran Tempat Mengaji di Garut, Warga Emosi karena Guru Ngaji Cabuli Muridnya
"Perbuatan itu berulang-ulang," kata Raphael.
Akibat perbuatannya, BWS terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Dia bisa dihukum paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.