KOMPAS.com - Seorang dukun cabul berinisial MK (53), asal Menganti, Gresik, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.
MK diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, di kawasan Porong, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Modus pencabulan, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.
Baca juga: Anggota DPRD Bangka Belitung Meninggal karena Covid-19
Pelaku lalu memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.
Korban diminta pelaku selalu membawa barang ini ke mana saja, dengan dalih sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
Polisi menyebut, korban percaya dan menuruti permintaan pelaku untuk membawa jimat itu.
Pencabulan dimulai saat pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.