Salin Artikel

Cabuli Remaja Berulang Kali, Seorang Dukun Ditangkap

Warga Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, itu mengaku sudah mencabuli korban hingga 10 kali.

“Anak saya yang memperkenalkan korban pada saya. Korban ingin pacarnya yang menjauh dari dia, bisa dekat kembali,” kata BWS di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Rabu (7/5/2021).

Kepala Polres Kendal AKBP Raphael Sandhy mengatakan, BWS pertama kali mencabuli korbannya pada 30 Juli 2020.

Saat itu, BWS meminta korban datang ke rumahnya untuk diberikan benda pusaka yang dipercaya punya kekuatan untuk memikat lawan jenis.

Namun, setiba di rumah BWS, korban malah dicabuli.

"Perbuatan itu berulang-ulang," kata Raphael.

Akibat perbuatannya, BWS terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Dia bisa dihukum paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/124254878/cabuli-remaja-berulang-kali-seorang-dukun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke