BREBES, KOMPAS.com - Seorang kakek di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial AK tega mencabuli gadis 12 tahun penyandang disabilitas.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati mengungkapkan, pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Anak 13 Tahun Asal Sumedang Hamil 2 Bulan, Dicabuli Pria Kenalan di Facebook
Puji Haryati menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pada Kamis 11 Februari 2021.
Saat itu, nenek korban melaksanakan shalat maghrib dan meninggalkan korban bermain di ruang tengah.
Usai shalat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki. Saat dilihat, ternyata pelaku sedang mencabuli cucunya.
Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar
Saat ditegur dan dimarahi, pelaku tak merespons dan pergi tanpa berbicara sekata pun.
"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.
AK dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.