KOMPAS.com - Tak tahan atas perlakuan bejat sang ayah, GYN kabur dari rumah dan melapor ke Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
GYN mengaku telah dicabuli selama setahun dan diperlakukan kasar oleh ayah kandunganya sendiri, SYN.
Dalam laporan polisi nomor LP/V/178/III/2021/SPKT Resor Kupang Kota tanggal 13 Maret 2021, terungkap bahwa SYN pada Jumat (5/3/2021) memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama Setahun
Namun, korban saat itu menolak ajakan ayah kandungnya dan memilih kabur ke rumah kerabatnya.
Lalu, pada Selasa (9/3/2021), korban pulang ke rumah ayahnya. Melihat anaknya, sang ayah marah dan emosi lalu menganiaya korban hingga kritis.
Korban pun kemudian kabur dan mencari perlindungan serta dan mengadu ke rumah perlindungan perempuan. Korban lalu membuka perlakuan biadab sang ayah.
Baca juga: 13 Anggota Perguruan SIlat di Blitar Diduga Aniaya Warga dan Jarah Angkringan, Ini Cerita Lengkapnya
Menurut polisi, laporan itu dibuat oleh kerabat korban, Frans Yermias (63), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dari pemeriksaan sementara, korban mengaku dipaksa melayani sang ayahnya sejak bulan Agustus 2019.
Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.
Baca juga: Seorang Narapidana Rutan Kelas IIB Kupang Kabur Saat Diperiksa di RS, Begini Kronologinya...