Salin Artikel

Kakek di Brebes Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas Sebanyak 3 Kali

BREBES, KOMPAS.com - Seorang kakek di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial AK tega mencabuli gadis 12 tahun penyandang disabilitas.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati mengungkapkan, pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.

"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).

Puji Haryati menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pada Kamis 11 Februari 2021.

Saat itu, nenek korban melaksanakan shalat maghrib dan meninggalkan korban bermain di ruang tengah.

Usai shalat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki. Saat dilihat, ternyata pelaku sedang mencabuli cucunya.

Saat ditegur dan dimarahi, pelaku tak merespons dan pergi tanpa berbicara sekata pun.

"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.

AK dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/223248278/kakek-di-brebes-cabuli-gadis-penyandang-disabilitas-sebanyak-3-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke