PURBALINGGA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan negeri Purbalinga menangkap Alfian Sutadji alias Aji (30) terpidana kasus asusila yang sempat buron selama 5 tahun.
Alfian ditangkap di rumahnya Perum Villa Indah Permai Blok H2 nomor 36 RT 005 RW 035, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021) malam.
Kepala Seksi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan mengatakan, penangkapan Alfia berlangsung setelah ada informasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Kami langsung bergerak cepat ketika mengatahui lokasi keberadaan tersangka. Dia ditangkap di rumahnya Kamis malam pada pukul 21.40 WIB. Aji sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016," katanya.
Baca juga: 9 Terduga Teroris di Poso Masih Buron, Operasi Madago Raya Diperpanjang
Indra mengatakan, Aji terjerat kasus persetubuhan dengan anak pada tahun 2014.
Ketika itu, Aji masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu Universitas Negeri di Purbalingga.
Aji didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia divonis empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 60 Juta subsider tiga bulan tahun 2016 lalu.
"Tapi menjelang eksekusi, Aji memilih kabur dan akhirnya menjadi buron selama lima tahun terakhir," ujarnya.
Baca juga: 5 Tahanan Polres Purbalingga Kabur, 4 Tertangkap, 1 Masih Buron
Setelah ditangkap, terpidana sempat dItahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Selanjutnya dia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga untuk diperiksa jaksa eksekutor di seksi tindak pidana umum.
"Terpidana ini nanti akan segera dieksekusi dengan menjalani hukuman ke Rutan Kelas IIB Purbalingga," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.