Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Pindahkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Pelajar 16 Tahun Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Kompas.com - 22/03/2021, 10:40 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

 

KEBUMEN, KOMPAS.com – Seorang pelajar asal Magelang, LM (16), menjadi korban pelecehan seksual oleh dukun cabul berinisial SL (44) asal Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.

Korban disetubuhi sebanyak tiga kali oleh SL dalam sebuah ritual pemindahan janin.

Waka Polres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, korban jauh-jauh dari luar kota diantarkan oleh keluarganya pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Niat Memijat Muridnya yang Cedera, Oknum Guru di Kalsel Justru Berbuat Cabul

Maksud kedatangan LM yakni hendak memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan. Keluarganya tidak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.

Alih-alih bisa memindahkan janin ke rahim wanita lain, LM justru menjadi sasaran nafsu sang dukun.

Selama satu minggu LM diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka. Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.

“LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Kepada polisi, SL mengaku pertama kali menyetubuhi LM pada Sabtu (20/3/2021) malam. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.

"Ayo tak garap," ucap tersangka kepada korban.

Baca juga: Dua WNI Asal Sulsel Dibebaskan dari Hukuman Mati di Kuching Malaysia

Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.

Praktik kejahatan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan Bunga menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.

Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Arwansa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com