Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Asal Sulsel Dibebaskan dari Hukuman Mati di Kuching Malaysia

Kompas.com - 22/03/2021, 10:26 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebaskan murni dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal Malaysia.

Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki).

"KJRI Kuching berikan bantuan hukum sampai ke Mahkamah Federal, 2 orang WNI asal Sulsel dibebaskan murni dari hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Kalaysia, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba

Yonny menjelaskan, Herna Mola dan Soha Beta divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan pada tanggal 21 Oktober 2019.

"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," ucap Yonny.

Yonny menceritakan, sebelumnya kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.

Kemudian, pada tanggal 26 November 2013, mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan.

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dituduh terbukti  menyembunyikan kematian," jelas Yonny.

Atas putusan vonis tersebut Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding. Oleh Mahkamah Rayuan, dalam sidang tanggal 21 Oktober 2019, mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang, mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan," terang Yonny.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Imam Mushala di Temanggung Terancam Hukuman Mati

Yonny melanjutkan, setelah diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan murni, kini keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

"Kemarin tim KJRI Kuching telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan ke Indonesia secepatnya," tutup Yonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com