TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan terhadap imam mushala di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, M (60) terancam hukuman mati.
Kepolisian Resor Temanggung sementara ini menjerat pria itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengancam dengan kekerasan.
"Sementara (pelaku dijerat) pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembacok Pemuka Agama Saat Sembahyang di Temanggung
Saat ini pelaku yang tidak lain adalah tetangga Muhdori itu sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, akibat perbuatan M, Muhdori yang saat itu sedang shalat subuh mengalami luka serius dan istrinya, Trimah (55), meninggal dunia terkena sabetan senjata tajam pelaku
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menjelaskan, hasil penyidikan sejauh ini, pelaku sudah merencanakan aksinya sejak Jumat (12/3/2021).
Ia telah menyiapkan senjata tajam berupa bendo, bahkan mengasahnya agar tajam. Pelaku juga disebut sudah menyiapkan tombak.
“Ya sudah direncanakan. (tersangka) sudah mempersiapkan kayak tombak, dari kayu dibentuk kayak tombak dikasih mata pisau. Terus ngasah, mempertajamkan bendo itu, proses dari hari Jumat sore,” jelas Setyo.
Baca juga: Tersangka Pembacok Pemuka Agama di Temanggung Tidak Alami Gangguan Jiwa
Sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang diduga mengetahui pembacokan pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 04.45 WIB itu.
Setyo melanjutkan, kondisi Muhdori saat ini sudah membaik meskipun masih dirawat di RSUD Temanggung. Ia mengalami luka serius di bagian belakang tubuh dan lengan. Muhdori dibacok pelaku sebanyak 3 kali.
“Sudah membaik, tapi masih perawatan intensif karena lukanya cukup parah. Kalau luka pastinya, saya belum tahu karena memang belum mendapatkan salinan dari rumah sakit, visum belum dapat,” katanya.
Namun naas, peristiwa itu menyebabkan istri Muhdori ikut terluka hingga meninggal dunia. Istrinya bermaksud melindungi Muhdori dari sabetan senjata tajam pelaku.
Setyo menyebut, pelaku membacok saat Muhdori masih tahiyat akhir, sesaat sebelum mengakhiri shalat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.