PONTIANAK, KOMPAS.com – Aguansyah, warga asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), divonis hukiman mati dengan cara digantung di Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia, karena didakwa atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba.
Sidang vonis terhadap Aguansyah dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dengan pihak penuntut Wakil Jaksa, Raya Yong Suk, pada Senin (15/3/2021).
“Sidang tersebut juga dihadiri juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia,” kata Kepala KJRI Kuching, Malaysia Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pelaku Pembacokan Imam Mushala di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Menurut Yonny, dalam persidangan, terdakwa Aguansyah didampingi pengacara dari KJRI Kuching, Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.
“Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada, dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung,” ujar Yonny.
Yonny menjelaskan, sebelumnya Aguansyah ditangkap aparat kepolisian Malaysia atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,5 kilogram dan pil happy five 980 butir, di Jalan Rock, Sarawak, Malaysia, pada 10 Oktober 2019 silam.
“Saat itu, Aguansyah ditangkap seorang diri,” ucap Yonny.
Baca juga: Wakabareskrim Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba
Ke depan, lanjut Yonny, KJRI Kuching akan kembali mendampingi terdakwa untuk mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.
“Kami masih menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching,” tutup Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.