PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebaskan murni dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal Malaysia.
Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki).
"KJRI Kuching berikan bantuan hukum sampai ke Mahkamah Federal, 2 orang WNI asal Sulsel dibebaskan murni dari hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Kalaysia, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba
Yonny menjelaskan, Herna Mola dan Soha Beta divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan pada tanggal 21 Oktober 2019.
"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," ucap Yonny.
Yonny menceritakan, sebelumnya kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.
Kemudian, pada tanggal 26 November 2013, mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan.
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian," jelas Yonny.
Atas putusan vonis tersebut Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding. Oleh Mahkamah Rayuan, dalam sidang tanggal 21 Oktober 2019, mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.
"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang, mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan," terang Yonny.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Imam Mushala di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Yonny melanjutkan, setelah diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan murni, kini keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.
"Kemarin tim KJRI Kuching telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan ke Indonesia secepatnya," tutup Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.