KOMPAS.com - Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara gara-gara mengumumkan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada (50) positif Covid-19.
Pelapor yaitu Bupati Muna Barat adalah rival Bupati Muna di Pilkada 2020. Mereka berdua sama-sama mendaftarkan diri ke KPU Muna pada Jumat (4/9/2020).
Selain sebagai Bupati Muna, Rusman Emba juga menjadi Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muna.
Baca juga: Fakta Bupati Muna Dilaporkan Polisi, Gara-gara Umumkan Bupati Muna Barat Positif Covid-19
Sarifuddin kuasa hukum Rajiun Tumada mengatakan pihaknya membaca media online pada 7 September 2020 jika Rusman Emba mengumumkan kliennya positif Covid-19.
Sarifudin menyebut Rusman Emba tak punya kewenangan untuk mengumumkan nama Rajiun Tumada.
Menurutnya, data pasien harus dirahasiakan dan jika diumumkan harus da izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
Baca juga: Tak Terima Diumumkan Positif Covid-19, Bupati Muna Barat Polisikan Bupati Muna
"Kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020. Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," kata Syarifuddin.
"Aneh, kenapa mereka yang umumkan, gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga. Kami laporkan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna (Rusman Emba) karena mempublikasikan tentang data pasien yang harusnya dirahasiakan," ujarnya.
Ia menyebut, pengumuman tersebut sarat akan kepentingan politik karena sebelumnya Rusman Emba tak pernah mempublikasikan identitas pasien positif Covid-19.
Baca juga: Bupati Muna Barat Terjangkit Corona, Aktivitas Kantor Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
"Kami menduga itu dipolitisasi. Dia menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada terhadap Bupati Muna LM Rusman Emba terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Terkat pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19. Dia (Rajiun Tumada) melaporkan (Bupati Muna) melalu kuasa hukumnya,” singkat Ferry melalui WhatsApp.
Untuk proses penyelidikan kasus ini, kata dia, tergantung dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra.
Baca juga: Positif Corona dan Jalani Karantina, Kondisi Bupati Muna Barat Sehat dan Bugar
Sebagai bupati, Rusma mengatakan dirinya berhak atas keselamatan warganya.