KOMPAS.com - Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada melaporkan Bupati Muna LM Rusman Emba ke Polda Sulawesi Tenggara.
Hal itu dilakukan Rajiun karena tak terima statusnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 diumumkan ke publik secara sepihak oleh Rusman Emba.
Terlebih lagi, saat mengumumkan itu Rusman atau terlapor belum meminta izin kepada Rajiun selaku pasien atau kepada keluarganya.
"Aneh, kenapa mereka yang umumkan, gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga. Kami laporkan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna (Rusman Emba) karena mempublikasikan tentang data pasien yang harusnya dirahasiakan," ujar Syarifudin, kuasa hukum dari Rajiun Tumada.
Baca juga: Tak Terima Diumumkan Positif Covid-19, Bupati Muna Barat Polisikan Bupati Muna
Syarifudin menilai, pengumuman yang disampaikan Rusman terkait status kliennya yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dianggap sarat dengan kepentingan politik.
Sebab, keduanya merupakan rival dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Muna.
"Kami menduga itu dipolitisasi. Dia menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami," ungkapnya.
"Kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020. Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," tambah Syarifuddin.
Baca juga: Hak Keuangan Dicabut Khofifah, Bupati Jember: Saya Ingin Keadilan
Atas tindakannya tersebut, ia menilai Rusman dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terkait dugaan pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19. Dia (Rajiun Tumada) melaporkan (Bupati Muna) melalui kuasa hukumnya,” singkat Ferry melalui WhatsApp.