PADANG, KOMPAS.com - Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).
Perda tersebut diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19 yang mengatur tata cara protokol kesehatan di Sumbar.
Perda itu berisi sanksi administrasi hingga pidana bagi pelanggar.
Baca juga: Bertambah Lagi, 3 Bakal Calon Kepala Daerah di Sumbar Positif Corona
Selain itu juga mengatur reward atau hadiah bagi pihak yang berjasa memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Hari ini kita sahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna, Jumat.
Supardi mengatakan, Perda ini diproses secara cepat.
Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020, kemudian disahkan pada 11 September 2020.
"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 11 September 2020
Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, meskipun diproses secara cepat, namun Perda tetap saja mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.
"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.
Sanksi kurungan
Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.
"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," kata Hidayat.
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.