JEMBER, KOMPAS.com – Komisi C DPRD Jember memanggil pimpinan Bank Jatim Jember, Sekda Jember Mirfano, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jumat (11/9/2020).
DPRD ingin memastikan agar gaji Bupati Jember Faida tidak dibayar.
Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah karena keterlambatan Faida dalam memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020 .
Baca juga: Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji
Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Bank Jatim untuk memblokir atau tidak membayarkan seluruh hak keuangan bupati Jember,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto di gedung DPRD Jember, Jumat.
Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan
David mengatakan, harusnya gaji bupati tidak dibayarkan sejak sanksi diberikan gubernur, yakni 2 September 2020 hingga enam bulan ke depan.
“Kami mengundang Bank Jatim untuk koordinasi awal. Nantinya rapat koordinasi lintas OPD dan lintas komisi,” ujar politisi Nasdem ini.
Dia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bermain-main dengan sanksi dari gubernur.
DPRD juga ingin mengetahui seberapa banyak total gaji yang diberikan kepada Bupati Jember melalui Bank Jatim.
Namun, sekda dan BPKAD yang mengetahui detail gaji bupati tidak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat tersebut.