Salin Artikel

DPRD Panggil Bank Jatim, Minta Gaji Bupati Jember Tak Dibayarkan Selama 6 Bulan

DPRD ingin memastikan agar gaji Bupati Jember Faida tidak dibayar.

Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah karena keterlambatan Faida dalam memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020 .

Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Bank Jatim untuk memblokir atau tidak membayarkan seluruh hak keuangan bupati Jember,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto di gedung DPRD Jember, Jumat. 

David mengatakan, harusnya gaji bupati tidak dibayarkan sejak sanksi diberikan gubernur, yakni 2 September 2020 hingga enam bulan ke depan.

“Kami mengundang Bank Jatim untuk koordinasi awal. Nantinya rapat koordinasi lintas OPD dan lintas komisi,” ujar politisi Nasdem ini.

Dia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bermain-main dengan sanksi dari gubernur.

DPRD juga ingin mengetahui seberapa banyak total gaji yang diberikan kepada Bupati Jember melalui Bank Jatim.

Namun, sekda dan BPKAD yang mengetahui detail gaji bupati tidak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat tersebut.


Sementara itu, Kepala Bank Jatim Jember Prihantanto mengatakan, pihaknya hanya berfungsi mengelola keuangan dan melakukan pembayaran.

Dirinya tidak bisa memblokir rekening bupati Jember kecuali permintaan pemilik rekening.

“Kalau pemblokiran itu sesuai peraturan Bank Indonesia yang punya rekening,” ujar dia.

Pemblokiran juga bisa dilakuan jika ada permintaan dari aparat penegak hukum apabila terjadi kasus hukum.

Pihak Bank Jatim akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait pencairan gaji Faida.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/11/14014201/dprd-panggil-bank-jatim-minta-gaji-bupati-jember-tak-dibayarkan-selama-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke