Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Kompas.com - 08/09/2020, 13:33 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.

Baca juga: Tak Lagi Usung Bupati Jember, PDI-P: Tak Memuaskan, Masyarakat Kecewa

Khofifah beralasan penjatuhan sanksi karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Baca juga: Tanggapi Bupati Jember, PDI-P: Tunjukkan, kepada Siapa Dia Mengeluarkan Uang...

Hak lainnya yang tidak diberikan, yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.

“Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).

Itqon mengatakan, surat tersebut juga dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com