JEMBER, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.
Baca juga: Tak Lagi Usung Bupati Jember, PDI-P: Tak Memuaskan, Masyarakat Kecewa
Khofifah beralasan penjatuhan sanksi karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut.
Baca juga: Tanggapi Bupati Jember, PDI-P: Tunjukkan, kepada Siapa Dia Mengeluarkan Uang...
Hak lainnya yang tidak diberikan, yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.
“Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).
Itqon mengatakan, surat tersebut juga dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.