KOMPAS.com - Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kasus penipuan dan pencurian melalui mobile banking milik seorang warga Batam. Ketiganya yakni NA, AN, dan MA.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 415 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pejabat Tinggi di Kabupaten Karawang
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.
"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung di dalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencurian Mobile Banking
Dijelaskan Hany, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.