Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Keluarga Asal Tulung Selapan OKI Bobol Rekening Warga Batam Melalui Mobile Banking, Ini Perannya Masing-masing

Kompas.com - 01/07/2020, 14:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kasus penipuan dan pencurian melalui mobile banking milik seorang warga Batam. Ketiganya yakni NA, AN, dan MA.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 415 juta.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pejabat Tinggi di Kabupaten Karawang

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.

"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung di dalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencurian Mobile Banking 

Dijelaskan Hany, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Kemudian, lanjut Hanny, tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.

Sedangkan tersangka MA, berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.

Setelah itu, para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Sambung Hanny, dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan data berdasarkan acak atau random.

Dijelaskan Hanny, dalam kasus ini, para tersangka membobol mobile banking korban dengan cara membuat pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler.

Mereka mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, lanjut Hanny, segala bentuk akses dapat dioperasikan, termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD yang Ditangkap Polisi karena Terima Paket Sabu: Terima Kasih Sudah Menangkap Saya

 

(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com