KOMPAS.com - AEN, anggota DPRD Bolaang Mongongdow, Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
AEN ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mangondow Utara, Minggu (21/6/2020).
AEN mengaku menyesal telah mengonsumsi sabu dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia bahkan bersyukur dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
"Pertama saya berterima kasih kepada Dir Narkoba yang telah menangkap saya," ungkapnya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020), dikutip dari TribunManado.co.id.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Ditangkap karena Terima Paket Sabu, Berawal dari Adanya Informasi
AEN mengaku mengenal obat terlarang itu sejak 2002. Dan parahnya 6 bulan belakangan hingga membuatnya menjadi ketergantungan.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan AEN berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman paket berisi sabu.
Adanya informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran kemudian akhirnya mengungkap barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka," kata Raswin, Selasa, dikutip dari TribunManado.co.id.
Baca juga: Terima Paket Sabu, Anggota DPRD di Sulut Ditangkap