Mereka mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, lanjut Hanny, segala bentuk akses dapat dioperasikan, termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.