Kemudian, lanjut Hanny, tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.
Sedangkan tersangka MA, berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.
Setelah itu, para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.
Sambung Hanny, dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan data berdasarkan acak atau random.
Dijelaskan Hanny, dalam kasus ini, para tersangka membobol mobile banking korban dengan cara membuat pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler.