KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19.
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan, MUI pusat juga sudah mengeluarkan imbauan, di mana shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, mushala, di masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Kami menganjurkan di masjid tetap dilaksanakan, tapi tidak usah di lapangan supaya lebih mudah pengendalian jemaahnya," kata Ainul dikutip dari Surya, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: MUI Maluku: Jangan Anggap Remeh Covid-19, Shalat Id di Rumah Saja
Menurut Ainul, jika Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid, maka konsentrasi massa jemaah bisa terbagi di setiap masjid di masing-masing lingkungan.
Namun, jika di lapangan, massa yang terkumpul akan lebih besar dan sulit untuk dikendalikan.
"Yang ikut shalat semua diharuskan memakai masker. Nah, kalau shalat Idul Fitrinya di lapangan, susah untuk memastikan. Kalau di masjid lebih gampang karena jemaahnya lebih kecil," ujar dia.
Ainul juga menganjurkan agar khotbah dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri diperpendek.
"Khotbah Idul Fitri 10 menit saja tidak usah panjang-panjang. Jadi syiar tercapai, syariat ditegakkan, angka Covid-19 juga turun sehingga semuanya akan kena," ucap Ainul.
Baca juga: MUI Batam Minta Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling dan Shalat Idul Fitri di Rumah
Keputusan ini juga didasarkan analisis kebijakan yang telah disusun oleh MUI untuk pelaksanaan ibadah secara umum di tengah pandemi Covid-19.