BATAM, KOMPAS.com – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menghimbau agar warga Batam tidak melakukan takbira keliling pada saat malam perayaan Idul Fitri dan melakukan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal ini diambil karena Batam saat ini termasuk zona merah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, sehingga fatwa yang dikelurkan MUI Pusat sangat dianjurkan dilakukan di Batam.
Ketua MUI Batam Usman melalui sambungan telepon mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat selayaknya diberlakukan diseluruh daerah, terutama daerah yang terdampaknya begitu mengkhawatirkan.
Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah Corona, MUI Imbau Warga Shalat Id di Rumah
Sebab jika takbir keliling dan shalat Idul Fitri tetap dilakukan di tengah wabah virus corona ini, kegiatan tersebut bukan malah menjadi baik atau bermanfaat, akan tetapi sebaliknya malah menimbulkan kemudaratan.
“Kami, MUI Batam sepakat, di Batam tambiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid menggunakan pengeras suara. Sementara shalat idul fitri dilakukan dirumah masing-masing,” kata Usman melalui telepon, Kamis (14/5/2020).
Usman mengatakan hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri, saat pandemi Covid-19.
Bahkan tidak saja takbir keliling dan Shalat Id diajurkan untuk dilakukan di rumah, Shalat berjemaah dan tarawih juga telah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing dengan berjemaah kepada seluruh anggota keluarganya.
“Kecuali kondisi sudah normal, baru dilakukan seperti biasa yakni di masjid,” terang Usman.
Namun untuk menyatakan normal atau tidaknya, hal itu yang berkompeten yakni pemerintah, sebab ada kaitannya dengan kesehatan sehingga tidak ada warga yang tertular ataupun menularkan.
Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Pawai Keliling Saat Malam Takbiran