Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Perda, Pedagang Tuak di Palembang Divonis Penjara 2 Minggu

Kompas.com - 21/02/2020, 21:55 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Erwin Sianturi (32), pedagang minuman tuak di Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama dua pekan dan membayar denda Rp 3 juta.

Pasalnya, dia telah melanggar Peraturan Derah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras di wilayah Kota Palembang.

Baca juga: Pengakuan Polisi Gadungan di Palembang yang Tipu Pacarnya Seorang TKI

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, vonis kurungan penjara dan denda tersebut dijatuhkan untuk membuat jera para pedagang tuak lainnya di Palembang.

"31 jeriken tuak sebagai barang bukti disita untuk dimusnahkan," kata Mangapul saat membacakan vonis, Jumat (21/2/2020).

Penuntut Umum Bripka Faisal menerangkan, terdakwa ditangkap Januari 2020 lalu saat mengedarkan 31 jerigan tuak ke warung-warung kecil di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang.

"Terdakwa membawa tuak itu dengan mobil untuk diedarkan ke warung-warung. Selain di Palembang, terdakwa juga menjual ke Kabupaten Banyuasin," ujar Faisal.

Baca juga: Bongkar Modus Penjualan Miras di Bengkel Tambal Ban, 500 Liter Tuak Disita di Tasikmalaya

Sementara, terdakwa Erwin Sianturi mengaku telah menjadi pedagang tuak dan memiliki banyak pelanggan tetap.

"Saya memang tidak ada izin untuk menjual tuak itu. Kalau untung paling Rp 30.000 untuk satu jerigen tuak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com