www.kompas.com
Erwin Sianturi (32) pedagang tuak yang divonis penjara dua pekan dan denda Rp 3 juta lantaran telah melanggar Peraturan Derah (Perda) kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah Kota Palembang, Jumat (21/2/2020).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+