Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Modus Penjualan Miras di Bengkel Tambal Ban, 500 Liter Tuak Disita di Tasikmalaya

Kompas.com - 16/02/2020, 18:33 WIB
Irwan Nugraha,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tim gabungan unit Polsek Indihiang dan Polres Tasikmalaya Kota, Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap peredaran minuman keras dengan modus baru, dijual di usaha tambal ban.

Sebanyak tiga kios tambal ban di wilayah Kecamatan Indihiang disegel polisi.

Polisi jumenyita 500 liter minuman keras jenis tuak dan puluhan botol minuman keras berbagai merek.

Oprerasi ini dilakukan karena delapan pemuda yang tewas di Tasikmalaya akibat minuman keras beberapa waktu lalu.

"Kami berhasil mengamankan ratusan minuman keras dengan modus baru menutupi kegiatannya sebagai usaha bengkel tambal ban. Dari tiga lokasi kios tambal ban berhasil diamankan 500 liter tuak dan puluhan botol miras berbagai jenis," jelas Kepala Polsek Indihiang Kompol Moch Bashori seusai memimpin penangkapan para pelaku, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Dinonaktifkan karena Diduga Hina Jokowi, Dosen Unnes Habiskan Waktu dengan Menulis Buku

Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pemilik kios tambal ban itu.

Kegiatan ini dilakukan karena polisi tak ingin kejadian yang menewaskan delapan pemuda itu kembali terulang.

Para penjual, kata dia, selalu punya modus baru dalam menjual minuman keras. Tak jarang, modus penjualan berubah secara berkala.

Polisi, kata Bashori, pernah menemukan minuman keras dijual di jok sepeda motor. Pelakunya berkeliling menuju keramaian untuk menjajakan dagangan.

"Menjualnya di kios jamu, dan sekarang modusnya menjual di kios tambal ban pinggir jalan," kata Bashori.

Razia bakal terus digelar untuk menekan peredaran miras yang masih dilakukan oknum tak bertanggung jawab secara sembunyi-sembunyi.

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Rindu, Sudarso Terjatuh Peluk Anaknya yang Kembali dari Natuna

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengonsumsi miras dan menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan orang yang menjual miras selama ini. Miras bisa menyebabkan tindak pidana kejahatan dan menganggu ketertiban di lingkungan masyarakat," jelas Bashori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com