Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BANI Putuskan Pasar Andir Dikelola PT APJ, Pemkot Bandung Ajukan Banding

Kompas.com - 12/03/2019, 18:40 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa pengelolaan Pasar Andir Bandung antara PT Aman Prima Jaya (APJ) dengan Pemerintah Kota Bandung lewat PD Pasar Bermartabat telah selesai di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hasil sidang BANI tertanggal 5 Maret 2019 telah memutuskan bahwa pihak PT APJ adalah pihak yang berhak mengelola Pasar Andir terhitung sejak 28 September 2009 hingga 28 September 2020 mendatang.

Hasil tersebut menggugurkan pengambilalihan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat dari PT APJ pada tahun 2016 lalu.

“Putusan ini bukan memperbaharui perjanjian yang ada (lama), tapi memaknai bahwa perjanjian (pengelolaan) tidak pernah terputus (di tahun 2016),” kata Franciz Ebby Abraham, kuasa Hukum PT APJ saat konferensi pers di Jalam Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Meski demikian, hasil sidang juga memutuskan PT APJ wajib membayar sebesar Rp 442.538.700 kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengganti uang PD Pasar Bermartabat yang dipakai untuk memperbaiki Pasar Andir di masa pengelolaan PD Pasar Bermartabat sejak tahun 2016 lalu.

Franciz mengatakan, pihaknya tidak keberatan untuk membayar kewajiban tersebut.

“Dengan lapang dada kami menerima putusan ini dan kami harap kerja sama ke depan bisa lebih baik. Putusan ini nampaknya berusaha untuk mencari jalan tengah dan menghadirkan keadilan,” tuturnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Bersengketa dengan PT APJ terkait Pengelolaan Pasar Andir

PT APJ pun berharap PD Pasar Bermartabat bisa melakukan kewajibannya, yakni mengembalikan hak pengelolaan atas Pasar Andir, salah satunya adalah mengembalikan kunci kios-kios yang belum terjual.

Menurut keputusan hasil sidang, Baik PD Pasar Bermartabat atau PT APJ wajib melakukan kewajiban paling lambat 45 hari setelah keputusan keluar, yakni 5 Maret 2019.

“Dalam waktu 45 hari, kunci-kunci harus diserahkan kepada kami. Pada prinsipnya sebisa mungkin kami upayakan dalam jangka waktu yang diberikan bisa cukup, karena kami punya hak untuk memasarkan. Kami akan memaksimalkan tim marketing, menagih angsuran yang belum lunas,” ucapnya.

Sementara itu, pihak PD Pasar Bermartabat menolak hasil keputusan sidang sengketa pengelolaan Pasar Andir di BANI. 

Menurut Kepala Sub Bidang Hukum PD Pasar Bermartabat Bayu Wardiansyah, keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Kita sudah melaporkan perihal ini kepada owner PD Pasar Bermartabat yaitu Wali Kota Bandung. Beliau memutuskan untuk banding dengan upaya pembatalan keputusan BANI di pengadilan,” pungkasnya. 

Awal sengketa

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung melalui PD Pasar Bermartabat bersengketa dengan PT Aman Prima Jaya (APJ) dalam pengelola Pasar Andir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com