Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BANI Putuskan Pasar Andir Dikelola PT APJ, Pemkot Bandung Ajukan Banding

Kompas.com - 12/03/2019, 18:40 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Beberapa waktu lalu, PD Pasar Bermartabat mengklaim merugi miliaran rupiah. Kerugian tersebut karena PD Pasar Bermartabat harus membenahi kerusakan di Pasar Andir pasca-pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ dua tahun lalu.

Padahal, kerusakan yang ada di Pasar Andir seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ pasca-pelepasan pengelolaan.

Baca juga: Rangkap Pekerjaan, Damkar Berharap di Kota Bandung ada BPBD

Namun di sisi lain, PT APJ belum mengakui adanya perpindahan pengelolaan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, PD Pasar Bermartabat dan PT APJ mengajukan proses penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.

Gilang Jalu selaku kuasa hukum PT APJ mengatakan, pihaknya sengaja melayangkan gugatan penyelesaian sengketa ke BANI lantaran PT APJ yang mengelola Pasar Andir sejak 28 September 2009 telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 112 miliar, berhak mengelola pasar Andir selama 20 tahun sesuai Keputusan DPRD Kota Bandung No 15/2004.

“Kami tidak pernah menganggap waktu pengelolaan yang kami miliki telah habis,” kata Gilang di Bandung, Selasa (15/1/2019).

Meski demikian, Gilang membenarkan pihaknya dan Pemerintah Kota Bandung telah membuat kesepakatan dalam Perjanjian Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 dan direvisi pada tahun 2014.

Dalam perjanjian tersebut, pengelolaan berakhir pada tahun 2014, kemudian direvisi dengan memperpanjang masa pengelolaan selama dua tahun, sehingga masa pengelolaan berakhir pada tahun 2016.

Perpanjangan dilakukan agar Pasar Andir yang mengalami musibah kebakaran pada tahun 2014 silam bisa kembali diperbaiki.

Gilang menjelaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya kerja sama dalam bentuk build-operate-transfer (BOT) yang memungkinkan PT APJ memperpanjang kembali masa pengelolaan Pasar Andir.

“Kalau pun PD Pasar menyatakan telah mengakhiri kerja sama dengan PT APJ selaku investor yang membangun Pasar Andir, pada hakikatnya proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya BOT,” katanya.

Selain itu, PT APJ menilai, PD Pasar Bermartabat telah melakukan kesewenang-wenangan dengan menjual kios dan ruang dagang kosong di Pasar Andir yang saat itu dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami masih meyakini bahwa hak pengelolaan Pasar Andir masih melekat pada PT APJ. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa semua transaksi jual beli unit/ruang dagang di Pasar Andir yang dilakukan oleh PD Pasar, terhitung hingga dikeluarkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia nanti adalah tidak sah,” tegas Gilang.

Terkait kerugian miliaran rupiah yang diklaim oleh PD Pasar Bermartabat, Gilang mengatakan hal tersebut sangat tidak berdasar.

“Kerugian senilai Rp 15 miliar yang dialami PD Pasar karena kelalaian pengelolaan PT Aman Prima Jaya. Hal tersebut kiranya hanya asumsi sepihak dari PD Pasar sendiri dan bukan penilaian pihak independen,” ucapnya.

Tak penuhi kewajiban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com