Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BANI Putuskan Pasar Andir Dikelola PT APJ, Pemkot Bandung Ajukan Banding

Kompas.com - 12/03/2019, 18:40 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa pengelolaan Pasar Andir Bandung antara PT Aman Prima Jaya (APJ) dengan Pemerintah Kota Bandung lewat PD Pasar Bermartabat telah selesai di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hasil sidang BANI tertanggal 5 Maret 2019 telah memutuskan bahwa pihak PT APJ adalah pihak yang berhak mengelola Pasar Andir terhitung sejak 28 September 2009 hingga 28 September 2020 mendatang.

Hasil tersebut menggugurkan pengambilalihan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat dari PT APJ pada tahun 2016 lalu.

“Putusan ini bukan memperbaharui perjanjian yang ada (lama), tapi memaknai bahwa perjanjian (pengelolaan) tidak pernah terputus (di tahun 2016),” kata Franciz Ebby Abraham, kuasa Hukum PT APJ saat konferensi pers di Jalam Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Meski demikian, hasil sidang juga memutuskan PT APJ wajib membayar sebesar Rp 442.538.700 kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengganti uang PD Pasar Bermartabat yang dipakai untuk memperbaiki Pasar Andir di masa pengelolaan PD Pasar Bermartabat sejak tahun 2016 lalu.

Franciz mengatakan, pihaknya tidak keberatan untuk membayar kewajiban tersebut.

“Dengan lapang dada kami menerima putusan ini dan kami harap kerja sama ke depan bisa lebih baik. Putusan ini nampaknya berusaha untuk mencari jalan tengah dan menghadirkan keadilan,” tuturnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Bersengketa dengan PT APJ terkait Pengelolaan Pasar Andir

PT APJ pun berharap PD Pasar Bermartabat bisa melakukan kewajibannya, yakni mengembalikan hak pengelolaan atas Pasar Andir, salah satunya adalah mengembalikan kunci kios-kios yang belum terjual.

Menurut keputusan hasil sidang, Baik PD Pasar Bermartabat atau PT APJ wajib melakukan kewajiban paling lambat 45 hari setelah keputusan keluar, yakni 5 Maret 2019.

“Dalam waktu 45 hari, kunci-kunci harus diserahkan kepada kami. Pada prinsipnya sebisa mungkin kami upayakan dalam jangka waktu yang diberikan bisa cukup, karena kami punya hak untuk memasarkan. Kami akan memaksimalkan tim marketing, menagih angsuran yang belum lunas,” ucapnya.

Sementara itu, pihak PD Pasar Bermartabat menolak hasil keputusan sidang sengketa pengelolaan Pasar Andir di BANI. 

Menurut Kepala Sub Bidang Hukum PD Pasar Bermartabat Bayu Wardiansyah, keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Kita sudah melaporkan perihal ini kepada owner PD Pasar Bermartabat yaitu Wali Kota Bandung. Beliau memutuskan untuk banding dengan upaya pembatalan keputusan BANI di pengadilan,” pungkasnya. 

Awal sengketa

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung melalui PD Pasar Bermartabat bersengketa dengan PT Aman Prima Jaya (APJ) dalam pengelola Pasar Andir.

Beberapa waktu lalu, PD Pasar Bermartabat mengklaim merugi miliaran rupiah. Kerugian tersebut karena PD Pasar Bermartabat harus membenahi kerusakan di Pasar Andir pasca-pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ dua tahun lalu.

Padahal, kerusakan yang ada di Pasar Andir seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ pasca-pelepasan pengelolaan.

Baca juga: Rangkap Pekerjaan, Damkar Berharap di Kota Bandung ada BPBD

Namun di sisi lain, PT APJ belum mengakui adanya perpindahan pengelolaan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, PD Pasar Bermartabat dan PT APJ mengajukan proses penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.

Gilang Jalu selaku kuasa hukum PT APJ mengatakan, pihaknya sengaja melayangkan gugatan penyelesaian sengketa ke BANI lantaran PT APJ yang mengelola Pasar Andir sejak 28 September 2009 telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 112 miliar, berhak mengelola pasar Andir selama 20 tahun sesuai Keputusan DPRD Kota Bandung No 15/2004.

“Kami tidak pernah menganggap waktu pengelolaan yang kami miliki telah habis,” kata Gilang di Bandung, Selasa (15/1/2019).

Meski demikian, Gilang membenarkan pihaknya dan Pemerintah Kota Bandung telah membuat kesepakatan dalam Perjanjian Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 dan direvisi pada tahun 2014.

Dalam perjanjian tersebut, pengelolaan berakhir pada tahun 2014, kemudian direvisi dengan memperpanjang masa pengelolaan selama dua tahun, sehingga masa pengelolaan berakhir pada tahun 2016.

Perpanjangan dilakukan agar Pasar Andir yang mengalami musibah kebakaran pada tahun 2014 silam bisa kembali diperbaiki.

Gilang menjelaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya kerja sama dalam bentuk build-operate-transfer (BOT) yang memungkinkan PT APJ memperpanjang kembali masa pengelolaan Pasar Andir.

“Kalau pun PD Pasar menyatakan telah mengakhiri kerja sama dengan PT APJ selaku investor yang membangun Pasar Andir, pada hakikatnya proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya BOT,” katanya.

Selain itu, PT APJ menilai, PD Pasar Bermartabat telah melakukan kesewenang-wenangan dengan menjual kios dan ruang dagang kosong di Pasar Andir yang saat itu dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami masih meyakini bahwa hak pengelolaan Pasar Andir masih melekat pada PT APJ. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa semua transaksi jual beli unit/ruang dagang di Pasar Andir yang dilakukan oleh PD Pasar, terhitung hingga dikeluarkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia nanti adalah tidak sah,” tegas Gilang.

Terkait kerugian miliaran rupiah yang diklaim oleh PD Pasar Bermartabat, Gilang mengatakan hal tersebut sangat tidak berdasar.

“Kerugian senilai Rp 15 miliar yang dialami PD Pasar karena kelalaian pengelolaan PT Aman Prima Jaya. Hal tersebut kiranya hanya asumsi sepihak dari PD Pasar sendiri dan bukan penilaian pihak independen,” ucapnya.

Tak penuhi kewajiban

Sebelumnya, advokat PD Pasar Bermartabat, Achmad Rivai mengatakan, PT APJ dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Pasar Andir.

Menurut dia, kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan hingga mencapai Rp 15 miliar. Seharusnya, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT APJ.

“Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ. Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung,” ucapnya.

Lebih lanjut Rivai menambahkan, keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan, perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.

“Berarti para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS (perjanjian kerja sama). Kalau sudah jelas maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani,” katanya.

Selain soal kewajiban perbaikan aset, hal lain yang disoroti dalam sengketa tersebut adalah perjanjian pada Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan aset dan 416 ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar. Namun, PT APJ malah tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual.

Pihak PT APJ, kata Rivai, pernah mengakui, sebulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) akan melaporkan 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual, tapi hal itu tidak dilakukan sehingga menjadi sebuah kerugian.

“Ini dapat mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan perubahan fungsi seperti fasilitas publik yang telah dikomersilkan. Seperti toilet yang dijual, bahkan hingga lahan parkir yang diubah menjadi area dagang.

Ia berharap seluruh proses hukum yang dijalani ini bisa berjalan baik dan membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan negara, dalam hal ini Pasar Andir.

“Kondisi itu sangat merugikan,” katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com