Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang untuk Wajib Lapor, Artis VA Hanya Mampir 10 Menit di Mapolda Jatim

Kompas.com - 28/01/2019, 18:24 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA kembali mendatangi Mapolda Jawa Timur, Senin (28/1/2019) sore.

Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur untuk memenuhi wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Didampingi tim pengacaranya, artis VA sampai di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 16.45 WIB.

Artis VA dan pengacaranya keluar dari gedung Ditreskrimsus pukul 16.55 WIB. Artis VA hanya 10 menit berada di ruangan penyidik untuk menandatangani berkas wajib lapor.

"Sekarang hanya tanda tangan wajib lapor, Rabu besok baru diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Artis VA Terjerat UU ITE, Tak Datang karena Sakit hingga Rencana Penahanan

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Baca juga: Artis VA Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda Jatim sebagai Tersangka

Dia diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com