Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Artis VA Terjerat UU ITE, Tak Datang karena Sakit hingga Rencana Penahanan

Kompas.com - 26/01/2019, 12:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis VA yang diduga terlibat praktik prostitusi online, tak menghadiri panggilan pertama polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Jumat (25/1/2019).

Kuasa hukum VA mengatakan, alasan VA tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sakit.

Sementara itu, Polda Jawa Timur akan tetap menjadwalkan panggilan kedua untuk VA pada hari Rabu (30/1/2019) mendatang.

Berikut ini fakta baru kasus artis VA di Surabaya:

1. Alasan sakit, VA tak penuhi panggilan pertama polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki HermawanKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan

Tersangka dugaan kasus prostitusi online, VA, tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, VA tidak hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Penyidik Polda Jatim, kata Luki, sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum VA, Milano, terkait kondisi kesehatan artis FTV tersebut.

"Alasannya masih sakit. Terkait dengan VA tadi sudah dua kali telepon menegaskan bahwa pengacaranya menyampaikan minta maaf. Untuk saudari VA tidak datang hari ini," kata dia.

Baca Juga: Artis VA Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda Jatim sebagai Tersangka

2. VA diminta datang ke Polda Jatim pada panggilan kedua

Ilustrasi prostitusi online.THINKSTOCK Ilustrasi prostitusi online.

Polda Jatim tetap sesuai rencana untuk menjadwalkan pemanggilan kedua kepada VA, yaitu pada Rabu (30/1/2019) mendatang.

"Dijadwalkan hari Rabu dan kami akan (lakukan) panggilan kedua ini terkait dengan VA," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, status tersangka VA sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis

3. Penahanan VA tergantung pada penyidik

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com