Salin Artikel

Datang untuk Wajib Lapor, Artis VA Hanya Mampir 10 Menit di Mapolda Jatim

Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur untuk memenuhi wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Didampingi tim pengacaranya, artis VA sampai di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 16.45 WIB.

Artis VA dan pengacaranya keluar dari gedung Ditreskrimsus pukul 16.55 WIB. Artis VA hanya 10 menit berada di ruangan penyidik untuk menandatangani berkas wajib lapor.

"Sekarang hanya tanda tangan wajib lapor, Rabu besok baru diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Dia diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/18245641/datang-untuk-wajib-lapor-artis-va-hanya-mampir-10-menit-di-mapolda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke